Assalamu’alaikum wa ramahtullahi wa barakatuh
Secara khusus, tujuan Koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota. Begitu juga dengan Koperasi Muhammadiyah Boarding School (MBS). Tujuan didirikannya Koperasi MBS yang utama adalah untuk mensejahterakan anggota yang tidak lain adalah Ustadz/ Ustadzah/ Karyawan MBS. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi MBS mendirikan 3 Unit minimarket serta Kredit Syariah.
Sebagian modal yang diperoleh dari anggota melalui penjualan Sertifikat Modal Kepemilikan (SMK). Ke depan akan ditambah dengan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota. Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi MBS adalah Milik Anggota. Sehubungan dengan status kepemilikan anggota tersebut, maka keberlangsungan hidup Koperasi MBS adalah tanggung jawab seluruh anggota, yang kemudian untuk menjalankan usaha dibentuk Pengurus, Dewan Pengawas, dan perekrutan karyawan.
Melalui tulisan ini, saya bermaksud menyampaikan tentang sejauh mana Koperasi MBS menerapkan prinsip Demokrasi. Makna dari Demokrasi di sini adalah bahwa Pengelolaan Koperasi MBS berasal dari Anggota, Oleh Anggota, dan Untuk Anggota. Tujuan akhir dari penerapan Demokrasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Berikut saya sampaikan ulasan tentang penerapan Prinsip Demokrasi di Koperasi MBS:
- Pengelolaan dari Anggota
Kekuasaan tertinggi di Koperasi MBS berada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Adapun hasil dari RAT tersebut adalah pemilihan Pengurus dan Dewan Pengawas. Selain itu di dalam RAT juga diputuskan program kerja yang harus dilaksanakan dalam 1 periode ke depan.
- Pengelolaan oleh Anggota
Program Kerja Koperasi MBS dijalankan oleh Pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas. Pengurus dan Dewan Pengawas dipilih oleh anggota melalui RAT. Artinya Koperasi MBS pada dasarnya dikelola oleh anggota, yang pelaksanaannya dialankan oleh Pengurus serta dewan pengawas untuk memastikan jalannya Program Kerja MBS sesuai dengan keputusan RAT.
Selain hal tersebut, anggota juga diberikan hak untuk menitipkan barang dagang yang kuotanya telah diatur. Hal ini mencerminkan bahwa Koperasi MBS melibatkan partisipasi aktif anggota dalam pengelolaannya.
- Pengelolaan untuk anggota
Semua program kerja dan struktur organisasi berikut pembagian tugas dan wewenangnya, tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya. Kesejahteraan anggota tersebut diwujudkan melalui beberapa hal, antara lain :
- Pendirian unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota
- Fasilitas Kredit Syariah untuk anggota
- SHU yang dibagikan setiap akhir tahun
Terakhir, saya meningatkan kepada seluruh anggota Koperasi MBS untuk lebih berperan aktif dalam Koperasi MBS melalui pengambilan keputusan, saran/ masukan yang membangun, dan tentunya dengan berbelanja di Unit Usaha yang sudah kita miliki. Kesejahteraan akan bisa meningkat seiring dengan partisipasi aktif anggota dalam Koperasi MBS.
Jazakumullah Khairan Katsiran
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Oleh : Muhammad Kharis ( Manager Koperasi PPM MBS )