Akhir tahun 2018 Indonesia mencatat beberapa bencana alam. Setidanya ada 7 macam becana alam dari laporan berita tertanggal kamis 27 Desember 2018, berupa: Tsunami Banten dan Lampung Selatan, gempa dan tsunami Palu, gempa 7SR di Lombok, tanah longsor di Toba Samosir,  banjir disertai longsor di Sumatra Barat dan Utara, longsor di Brebes Jawa Tengah, serta banjir di Lampung Tengah.

Sebagai Muslim seharusnya kira bermuhasabah apa yang terjadi pada alam dan lingkungan hidup sekitar kita, apakah ini suatu ujian atau azab atau semisalnya? Apa yang menjadikan mereka tidak bersahabat dengan kita? Sehingga hal-hal yang diatas tidak terjadi berulang ulang. Untuk itu marilah kita mengkaji tentang lingkungan hidup serta bermuhasabah diri pada yang telah terjadi sebagai ibrah dimasa yang akan datang.

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Otto Semarwoto menjelaskan bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Dengan demikian pada intinya dari penjelasan keduanya lingkungan hiup adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia.

Menurut survei litbang koran nasional tertanggal 4 Mei 2018 ada 10 problem besar lingkungan di Indonesia

  1. Sampah
  2. Banjir
  3. Sungai tercemar
  4. Pemanasan global pencemaran udara
  5. Rusaknya ekosistem laut
  6. Sulitnya air bersih
  7. Kerusakan hutan
  8. Abrasi
  9. Pencemaran udara
  10. Pencemaran tanah

Alqur’an dan Hadist menerangkan akan pentingnya lingkungan hidup dan larangan berbuat kerusakan padanya serta semangat dalam memelihara lingkungan. Berikut ini ayat al-Qur’an dan Hadist tentang lingkungan hidup

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ ) الروم :41)

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Ar-Rum: 41)

مَا مِنْ مُسْلِمٍ غَرَسَ غَرْسًا فَأَكَلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ أَوْ دَابَّةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Muslim mana saja yang menanam sebuah pohon lalu ada orang atau hewan yang memakan dari pohon tersebut, niscaya akan dituliskan baginya sebagai pahala sedekah.(HR Bukhari)

Mencermati hal ini Muhammadiyah tidak tinggal diam, bahkan Muhammadiyah mempunyai mejelis tersendiri yang membidangi masalah lingkungan hidup. Tahun 2003 Muhammadiyah telah mendirikan Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LSPLH) dan menjadikan program lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dari program organisasi. Sejak Muktamar Muhammadiyah ke-45 (tahun 2005) di Malang dirubah menjadi Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) dan pasca Muktamar Muhammadiyah ke-46 (1 Abad, tahun 2010) dirubah lagi menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH).

Visi MLH adalah terwujudnya kesadaran, kepeduliaan dan perilaku ramah lingkungan warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan Misinya adalah:

  1. Melakukan kajian lingkungan secara obyektif, menyeluruh dan berkeadilan sebagai masukan yang akurat kepada Pimpinan dan warga Muhammadiyah serta masyarakat pada umumnya.
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan da’wah lingkungan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat.
  3. Melakukan advokasi kepada masyarakat dan mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembuatan dan implementasi kebijakan lingkungan yang berkeadilan serta berkelanjutan.
  4. Menjalin kerjasama yang setara dan bersinergi dengan majelis dan/atau lembaga internal Muhammadiyah dan institusi lingkungan di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan lingkungan.

Sikap dan upaya MLH dalam pencegahan dan penyelesaian bencana lingkungan yang terjadi di Indonesia, penulis rangkum menjadi lima (5) point;

  • Perubahan cara pandang (mint set) masyarakat terhadap lingkungan dan renovasi moral terhadap lingkungan hidup bukan hanya individu tetapi juga seluruh komponen bangsa.
  • Penyadaran dan perubahan perilaku masyarakat melalui dakwah dan pendidikan kepada siswa dan mahasiswa dilembaga pendidikan yang ada ditanah air serta pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.
  • Akar masalah bencana lingkungan yang berupa deforestasi, degradasi lahan dan kebakaran hutan secara umum adalah rendahnya moral para pemangku kepentingan dalam pengalolaan hutan serta tata kelola hutan yang tidak bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan
  • Perlunya tindakan penyelamatan dan penyelesaian keadaan darurat dan menyeluruh, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan jika bencana hidro-meteorologis berupa banjir, tanah longsor dan kekeringan sudah sampai tahapan yang serius.
  • Menggalakan gerakan 3R (mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang) untuk menanggulangi kurangnya kesadaran masyarakat akan permasalahah lingkungan hidup terutama masalah sampah.

Masaalah lingkungan yang terjadi di Indonesia seperti sampah, banjir dll terjadi karena perilaku masyarakat dan kurang pedulinya masyarakat akan lingkungan itu sendiri. Muhammadiyah melalui majelis lingkungan hidupnya (MLH PP Muhammadiayah) menawarkan solusi sebagai ikhtiyar di masa akan datang supaya tidak terjadi berulang ulang,diantara solusi berupa perubahan mint set, penyadaran perilaku masyarakat, tindakan penyelamatan darurat dan menyuruh serta mengerakan 3R (mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang).

Penulis:

Nur Kholis Majid (Guru PPM MBS)

DAFTAR PUSTAKA

Al- Qur’an

Al-Bukhari, Shohih Bukhari,t.p,t.t.

https://nasional.sindonews.com/read/1302781/15/10-problem-besar-lingkungan-di-indonesia-1525347778 Diakses tanggal 28 Januari 2019

http://www.menlhk.go.id/berita-403-gembira-bersama-kelola-sampah-menuju-hidup-bersih-dan-sehat.html. Diakses tanggal 29 Januari 2019

http://lingkunganmu.com/in/artikel/sikap-muhammadiyah-tentang-bencana-lingkungan Diakses tanggal 29 Januari 2019

5 replies

Comments are closed.