Assalamu’alaikum wa ramahtullahi wa barakatuh,

“… hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suarela diantaramu…” (QS : An-Nissa’ ; 29)

Penggalan ayat di atas, melarang muslim untuk berniaga dengan cara yang bathil. Artinya ada prinsip-prinsip perniagaan yang harus dipenuhi sebagai muslim dalam bertransaksi. Ayat itulah yang kemudian dijadikan pegangan Koperasi MBS dalam memberikan layanan kepada segenap karyawan MBS serta karyawan koperasi MBS.

Mulai tahun 2017, Koperasi MBS membuka layanan baru melalui Unit Kopontren MBS. Layanan yang diberikan tentunya dengan mengkaji terlebih dahulu akad-akad Syar’i Bersama Dewan Syariah yang dalam hal ini adalah Direktur dan Pengawas Koperasi MBS.

Adapun layanan yang saat ini bisa dijalankan oleh Koperasi antara lain :

  • Simpanan Wadi’ah

Simpanan ini merupakan simpanan murni tanpa bunga/ jasa.

Jadi pihak koperasi sebagai penerima dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Simpanan wadi’ah ini bisa diambil sewaktu-waktu. Selain dari setoran langsung nasabah, simpanan wadi’ah ini juga berasal dari setoran barang dagangan yang dititipkan di Hasbuna Mart

  • Kredit Syari’ah

Kredit Syari’ah yang dijalankan Koperasi MBS menggunakanan akad Murabahah (Jual beli). Yaitu Koperasi sebagai penjual/ penyedia barang dagangan, nasabah sebagai pembeli. Harga yang ditetapkan, dengan margin profit yang disepakati terlebih dahulu. Pembayaran bisa diangsur maksimal 10 kali angsuran.

Barang yang bisa disediakan untuk kredit Syari’ah ini meliputi barang elektronik (Handphone, Laptop, Televisi, dll), perlengkapan Rumah Tangga (Kulkas, lemari, dll), serta barang lain yang diizinkan oleh pengurus Koperasi MBS.

Harapan kami, semoga dengan akad-akad yang sesuai syari’at usaha yang kita lakukan bisa semakin berkembang dan barokah untuk semua pihak terkait.

 

Jazakumullah Khairan Katsiran

 

Oleh : Muhammad Kharis ( Manager Koperasi PPM MBS )

1 reply

Comments are closed.