Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah “setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius”. Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai “pedopath”
Kekerasan terhadap anak ini ada beberapa bentuk, diantaranya kekerasan verbal, fisik, Psikis, seksual dan penelantaran. Semua itu mengancam anak-anak baik itu disekolah maupun dilingkungan diluar sekolah. Yang menjadi ancaman bagi anak-anak adalah tindak kekerasan, narkoba, pornografi dan tindak amoral, bencana, dan paham radikal. Semua itu sangat dekat dengan anak-anak sehingga orang tua harus lebih extra ketat dalam memperhatikan tumbuh kembang anak.
Pada dasarnya anak-anak mempunyai hak didalam kehidupan ini, yang harus dipenuhi oleh orang dewasa (orang tua atau wali). Adapun hak dasar anak diantaranya; hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
Menurut sumber dari KPAI 52 % ibu merasa khawatir anak jadi korban kekerasan di sekolah. Kelompok umur 13-17 tahun menunjukkan atau 1 dari 3 anak laki-laki (38,62%) dan 1 dari 5 anak perempuan (20,48%) mengalami kekerasan salah satu jenis kekerasan (seksual/fisik/ emosional) pada 12 bulan terakhir. Kelompok umur 18-24 tahun menunjukkan 6,36% anak laki-laki dan 6,28% anak perempuan mengalami kekerasan seksual sebelum mereka berumur 18 tahun. Kelompok umur 13-17 tahun menunjukkan 8,3% anak laki-laki dan 4,1% anak perempuan mengalami kekerasan seksual dalam 12 bulan sebelum survei.( Hasil Survei Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2013 yang dilakukan oleh KPP-PA bekerjasama dengan Kemsos dan BPS)
Sehingga melihat data seperti itu disetiap lembaga pendidikan harus berkomitmen untuk menciptakan sekolah yang ramah anak. sekolah yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Memastikan setiap anak secara inklusif berada dalam lingkungan yang aman secara fisik, melindungi secara emosional, dan mendukung secara psikologis. Guru merupakan faktor utama untuk menciptakan kelas yang inklusif dan efektif. Mengakui, mendukung, memfokuskan, dan memfasilitasi kemampuan anak untuk berkembang secara bertahap. Anak mendapatkan dukungan, partisipasi, dan kerjasama dari keluarga. Untuk membangun lingkungan belajar supaya anak termotivasi dan mampu untuk belajar. Pada prinsipnya Sekolah Ramah Anak itu :
1. Non Diskriminatif
2. Kepentingan terbaik bagi anak
3. Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang;
4. Menghargai Pandangan Anak
5. Pengelolaan yang baik
Dalam Sekolah Ramah Anak ada indicator yang dapat menjadi tolok ukur sejauh mana sekolah itu mencerminkan Sekolah yang ramah dengan anak. Adapun indikatornya adalah :
1. Kebijakan Sekolah Ramah Anak
2. Pelaksanaan Kurikulum
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak
4. Sarana dan Prasarana SRA
5. Partisipasi Anak
6. Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni
Sebenarnya setiap lembaga pendidikan sudah melaksanakan kegiatan yang menjadi bagian dari Sekolah Ramah Anak, hanya saja masih dibutuhkan komitmen bersama diseluruh stekholder sekolah. Anak Indonesia baik laki-laki atau perempuan adalah harapan bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan setinggi mungkin. Sehingga sekolah mempunyai peranan penting, karena 1/3 waktu anak dihabiskan disekolah. Dengan Sekolah Ramah Anak diharapkan akan lahir penerus bangsa yang bisa melanjutkan tongkat estafet para pejuang (Mujahid) Negara Indonesia. Menuju Negara yang gemah ripah loh jinawi toto titi tentrem kertoraharjo.

2 replies

Comments are closed.